SELATPANJANG (DP)—DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengesahkan 6 Rancangan Perdaturan Daerah (Ranperda). Seluruh Ranperda yang disahkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna Dewan, Rabu (7/12) siang, merupakan komponen hukum yang urgen bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pantauan di Balai Sidang Dewan, pengesahan enam Ranperda itu dilakukan setelah tiga Pansus, yakni Pansus F, Pansus H dan Pansus I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan laporan hasil pembahasannya. Juru bicara Pansus F, Asmawi, saat tampil di podium Sidang, memaparkan sejumlah perubahan pada draft Pasal Ranperda yang dibahas pansus tersebut, yang antara lain menyangkut tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Meranti dan tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Setelah penyampaian laporan Pansus F, selanjutnya Pansus H yang menetapkan Juru bicara, Firdaus memaparkan, sejumlah Ranperda yang sudah dibahas Pansus itu seluruhnya sangat urgen dalam upaya mendukung Pemerintah Daerah meningkatkan perekonomian masyarakat. tiga Ranperda yang dituntaskan pembahasannya oleh Pansus H, antara lain menyangkut pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti (BUMD-PT Bumi Meranti), Pembentukan Badan Pengelolaan Wilayah Perbatasan dan Ranperda tentang Perizinan Usaha Perikanan.
“Kami memandang perlu pembahasan tiga Ranperda itu dilakukan secara seksama melalui berbagai konsultasi dengan setiap unsur yang terkait, seperti dilingkungan Pemkab bahkan sampai ke tingkat Pusat. Sehingga wujud dalam pelaksanaan produk hukum itu nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” ujarnya.
Terakhir, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H Falzan Surahman SSi, secara panjang lebar memaparkan hasil pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati terhadap pelaksanaan APBD. Sejumlah saran, turut dipaparkannya terkait seluruh program yang dipandang perlu menjadi prioritas perencanaan APBD kedepannya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, M Jufri SAg MSi yang bertindak selaku Pimpinan Sidang Paripurna itu mengatakan, setelah dilakukannya pengkajian terhadap enam Ranperda oleh tiga Pansus dewan itu, maka seluruh anggota DPRD yang hadir menyimpulkan hasil pembahasan Ranperda yang diajukan tersebut layak untuk disahkan.
“Setelah melakukan pembahasan oleh Panitia Khusus yang berjalan sekitar satu bulan itu, maka ditinjau dari berbagai aspek enam Ranperda itu layak untuk dijadikan Perda,” jelas Jufri saat memimpin sidang paripurna.
Sekretaris Daerah, H Zubiarsyah MS SH yang mewakili Bupati saat Sidang Paripurna itu dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya juga penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kerja keras Panitia Khusus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda tersebut.
“Mudah-mudahan semua produk hukum yang telah dibahas dan disahkan oleh DPRD ini, benar-benar bermanfaat bagi kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Visi dan Misi yang sudah dicanangkan,” sebut Sekda.
Hadir juga dalam Sidang Paripurna itu, Ketua DPRD, Hafizoh SAg, Wakil Ketua DPRD, M Tofikurrahman SPd MSi dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah dan instansi vertikal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar